Senin, 05 Januari 2009

"Cost Recovery" sebagai Sarana Korupsi Pertamina

“Cost Recovery” sebagai Sarana Korupsi Pertamina

Mengacu kepada pemberitaan-pemberitaan tentang “Cost Recovery” di Media Massa yang selama ini lebih terfokus kepada konten dari Biaya Penggantian (Biaya Pemulihan) yang tidak diperinci secara detil, yang merupakan mekanisme dari kontrak kerja sama production sharing atau kontrak kerja sama lainnya di sektor pertambangan Kegiatan Usaha Hulu migas di Indonesia, dan sebagai versi dari Pertamina yang terkesan maunya hanya menyudutkan atau bahkan menyalahkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) – nya saja, pada kenyataannya yang terjadi justru adalah yang sebaliknya.

Introspeksi dimaksud tergambar dari Surat BP Migas dan Menteri ESDM No: 1431 tangal 29 Februari 2008, yang menyatakan bahwa dari keseluruhan item yang berjumlah 33 (tigapuluh tiga), 17 (tujuh belas) item diantaranya masuk di daftar negatif terlarang untuk Cost Recovery. Mengapa setelah berlanjut hampir 35 tahun, hal itu kemudian baru disadari (tentunya setelah banyaknya protes bermunculan disana-sini) ? Apakah dengan diterbitkannya Kepres No. 12 Tahun 1975 yang “mengebiri keuangan Pertamina" dan penyempurnaan rezim perpajakan sektor migas kala itu yang disebabkan penyelewengan dan salah urus Pertamina pada era Ibnoe Soetowo, sehingga Pertamina mencari celah-celah lainnya! Perbaikan dan/atau penyempurnaan untuk efisiensi tersebut ternyata belum mencakup/menyentuh celah-celah untuk maladministrasi lainnya seperti halnya pada “Cost Recovery”. Maka adanya tuduhan bahwa Pertamina sarat dengan KKN sangatlah beralasan.

Dengan demikian permasalahan utamanya bukanlah pada sistem, tetapi pada perilaku sementara oknum pimpinan Pertamina maupun oknum mantan pimpinan Pertamina yang dilakukan secara berkesinambungan (estafet).

Sebuah contoh Fakta yang gamblang, disamping sebuah Fakta lainnya yang juga jelas yang masih terus berlangsung sampai sekarang (dari sejumlah Fakta lainnya lagi yang kami ketahui berdasarkan Data Otentik yang kami miliki) adalah sebagai berikut:

Kasus Asuransi Proteksi Kesehatan Pensiunan (PROKESPEN) para KKKS yang diadakan oleh Pertamina dalam kerjasamanya dengan PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (PT. AJTM).

A. Kronologi masalah.

1. PROKESPEN yang adalah sebuah produk asuransi jiwa dalam bidang perawatan kesehatan pensiunan yang ditawarkan oleh PT AJTM dalam kerjasamanya dengan Pertamina ke sejumlah wilayah operasi PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI) di Sumatra pada akhir Mei 1992 (fotokopi CPI Daily News edisi Monday, June 1, 1992 terlampir).

2. PROKESPEN sendiri adalah Kontrak Asuransi biasa antara PT AJTM sebagai Penanggung dengan PT. CPI sebagai Pemegang Polis Kumpulan. Sesuai dengan Kontrak Asuransi (PROKESPEN Polis No. KP92030 pada PT. CPI) dan Azas Asuransi: “Premi dibayar (lunas dimuka), Risiko beralih (kepada Provider/Perusahaan Asuransi berkenaan)”, maka pihak yang ditanggung adalah pensiunan PT. CPI (termasuk istri/suami), sedangkan Peserta Aktif (pegawai sejumlah KKKS termasuk pegawai PT. CPI dan istri/suami) menjadi Penyandang Dana sampai para peserta aktif mencapai pensiunnya pada usia 56 tahun (biaya pengobatan peserta aktif dan keluarganya (kandung) sepenuhnya masih ditanggung oleh masing-masing KKKS bersangkutan). Pembayaran premi dilakukan secara sekaligus (cash) oleh peserta pensiunan termasuk istri/suami, sedangkan peserta aktif secara bulanan. Sedangkan PT. CPI adalah Pngumpul dan Penyetor premi kepada PT. AJTM (PT. CPI tidak menanggung pembayaran premi asuransi). Tambahan pula PROKESPEN juga tidak tercantum di dalam daftar Program Kesejahteraan Pekerja dalam Program Pilihan CPI Policy (Buku Peraturan PT. CPI), sejak PROKESPEN dibentuk dan diberlakukan sejak 1 Juli 1992 sampai PROKESPEN dibubarkan pada 31 Desember 2000. Dan karena PROKESPEN bersifat Sukarela – calon peserta bebas memilih untuk ikut atau menolak ikut asuransi jiwa termasuk menolak PROKESPEN – maka target peserta seluruh pekerja KKKS, yaitu sebanyak 20.000 peserta, pada pelaksanaannya hanya diikiuti oleh 6.279 peserta aktif dan 2.297 peserta eligible (pensiunan termasuk istri/suami).

3. Sejak tahun 1999 PT. AJTM sebagai penyelenggara PROKESPEN menyatakan ketidak mampuannya membayar klaim berobat para peserta eligible-nya.

B. Penanggulangan dan dalih (excuse) dari Pertamina MPS (Management Production Sharing).

1. Direktur Pertamina MPS Effendi Situmorang dengan persetujuan Direktur Utama Pertamina Baihaki H Hakim memberikan Suntikan Dana yang disebutnya “Rescue Package” kepada PT. AJTM sebesar Rp. 41,1 miliar yang mulai dikucurkan tahun 2000 sampai 2003, yang pembayarannya melalui PT. CPI saja diketahui sebesar RP. 15.144.249.378,72.

2. Alasan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ariffi Nawawi a/n. BP Migas Kegiatan Usaha Hulu di dalam Surat Tanggapannya kepada Menteri Negara BUMN No. 362/C00000/2004-S8 tanggal 17 Mei 2004 dalam menjawab Komisi Ombudsman Nasional (sekarang Ombudsman Republik Indonesia), yang fotokopinya kami lampirkan bersama ini, menyatakan bahwa “Rescue Fund” yaitu Dana Penyelamatan tersebut adalah untuk “menutup kekurangan premi” berkaitan dengan penyelenggaraan PROKESPEN bagi pekerja KKKS termasuk pekerja PT. CPI. Diadakannya PROKESPEN dinyatakannya adalah berdasarkan SK Kepala BPPKA (Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing) Pertamina No. Kpts-5836/10122/91-B1 tanggal 7 Juni 1991. Pada kenyataannya suntikan dana yang diberikan oleh Pertamina MPS melalui para KKKS termasuk PT. CPI kepada PT. AJTM, hanyalah dikait-kaitkan dengan 2.297 peserta eligible (1.600 orang diantaranya eks PT. CPI), tidak termasuk peserta aktif.

Suntikan dana tersebut diberikan meskipun pembayaran premi dari peserta eligible maupun dari peserta aktif di PROKESPEN, seluruhnya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembayaran premi dan maslahat yang berlaku yang dibuat oleh PT AJTM sendiri. Dengan demikian, maka ketidak sanggupan PT. AJTM melanjutkan PROKESPEN bukan disebabkan oleh kekurangan (pembayaran) premi dari peserta, tetapi disebabkan Kesalahan PT. AJTM dalam Perhitungan premi dan maslahat PROKESPEN. Khususnya karena PT. AJTM menggunakan target kepesertaan yang merupakan Prediksi Pertamina sebagai patokan yang ternyata meleset, disamping disebabkan masa pertanggungan selama 24 (56 sampai 80) tahun yang terlampau panjang.

Catatan:

Sebagai informasi, berdasarkan Tambahan Berita-Negara R.I. tanggal 27/1 – 1987 No.8

· Salah seorang Pendiri PT AJTM dengan saham Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan terbesar kala itu adalah Tuan Abdul Rachman Ramly selaku seorang Pengusaha, yang hingga tahun 1992 adalah juga Direktur Utama Pertamina merangkap Komisaris PT. AJTM. (sebagai awal terjadinya maladministrasi).

· PT. AJTM bukan Anak Perusahaan Pertamina berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 8/1971 Tentang Pertamina, karena Pendirian PT. AJTM dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI. PT. AJTM juga bukan Milik atau Anak Perusahaan Pertamina berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Kepres No. 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi BUMN yang berbunyi sebagai berikut: “Anak Perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN”.

· Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Undang – Undang No.8/1971 Tentang Pertamina menyatakan bahwa Kebijaksanaan Umum Perusahaan (Pertamina) adalah wewenang Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP).

· Selanjutnya, Maladministrasi sendiri adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perorangan.

· Sedangkan “Cost Recovery” adalah: Biaya Penggantian yang bisa diklaim KKKS kepada pemerintah bila kawasan pertambangan yang dieksploitasinya telah berproduksi; Jika KKKS gagal berproduksi, seluruh biaya menjadi risiko KKKS yang bersangkutan! Dengan demikian diajukan dan datangya klaim seharusnya dari para KKKS.

· Perhitungannya dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan Kontraktor, sehingga besaran “Cost Recovery” akan mempengaruhi bagian yang diterima pemerintah dan kontraktor. Namun biaya penggantian itu pada dirinya sendiri, sesuai dengan bunyi dan arti serta maksud maupun tujuannya tidak pernah akan merugikan para KKKS.yang menalangi dana (sebagai pemilik modal). Sistem penggantian untuk biaya yang ditalangi para KKKS tersebut, hanya dapat membuat keuntungan para KKKS berkurang, namun "tidak merugikan para KKKS". Karenanya para KKKS, termasuk PT. CPI juga tidak pada posisi untuk dapat menolak sejumlah penyimpangan yang direncanakan dan/atau sedang dan telah dilakukan oleh sementara oknum pimpinan Pertamina.

Surat Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ariffi Nawawi Nomor: 362/C00000/2004-S8 tanggal 17 Mei 2004 dimaksud diatas jelas bersifat defensif (apologetic) dengan mencoba memutarbalikan dan/atau memelintir fakta yang terjadi, karena fungsi dan tugas serta wewenang Pertamina (sebagai manajemen para KKKS) adalah melakukan Pengawasan (Supervision) dan Pengendalian (Control) atas Rencana Kerja (Work Program) dan Anggaran (Budget) termasuk pemantauan (monitoring) dalam pelaksanaannya di lapangan, bukan ikut menjadi pemain, sehingga juga memberi kesan adanya “Conflict of Interest”.

Akhirnya, pokok atau akar dari permasalahan PROKESPEN adalah Kebijakan oknum mantan pimpinan Pertamina dalam mengakali negara dan rakyat Indonesia. Hal itu untuk tidak mau dikatakan ibarat “pagar makan tanaman” atau “maling teriak maling”, karena sesungguhnya PT. AJTM hanya dijadikan “kendaraan” oleh oknum mantan pimpinan Pertamina dalam menjalankan usaha sampingan mereka, dengan cara mendanai kegiatan usaha PT. AJTM, tetapi menggunakan Biaya Operasi para KKKS yang dibebankan kedalam “Cost Recovery” atau Biaya Penggantian para KKKS bersangkutan.

Demikian Fakta dan Data

Fakta berdasarkan Data tentang “Cost Recovery” yang disalahgunakan lainnya oleh Pertamina yang mencapai ratusan bahkan mencapai triliunan rupiah akan kami publikasikan pada kesempatan pertama berikutnya.



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar