Selasa, 20 Januari 2009

KPK tidak bergigi dan/atau risih dalam membongkar Korupsi di PERTAMINA!
























Sebagai kelanjutan dari – “Cost Recovery sebagai Sarana Korupsi Pertamina” –yang kami publikasikan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009, berikut ini adalah kronologi dari kasus Pembebanan Dana Rescue Package sebagai Cost recovery yang berkaitan dengan Asuransi Proteksi Kesehatan Pensiunan (PROKESPEN) pada sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang penanganannya mengalami penundaan berlarut (undue delay) ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan:

KPK tidak berwewenang menghentikan perkara atau menerbitkan SP3

1. Kasus dilaporkan kepada KPK pada Akhir Desember 2003 yang ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas pada tanggal 13 Januari 2004 (fotokopi surat jawaban KPK Erry Riyana Hardjapamekas terlampir).

Catatan:

Erry Riyana Hardjapamekas adalah mantan Direktur Utama PT. Timah Tbk merangkap Komisaris – ex – officio (?) – di PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (PT. AJTM) tahun 1996 – Maret 2002 pada waktu PT AJTM bermasalah dan mendapat “Suntikan Dana” yang disebut oleh Pertamina sebagai Rescue Package sebesar Rp. 41,1 miliar.

2. Karena tidak kunjung ada tindaklanjut dari KPK, pelapor mengirim surat kepada Ketua KPK bertanggal 23 April 2004 yang disusul dengan surat bertanggal 26 Juli 2004. Jawaban dari Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi adalah Surat nomor: R. 562/KPK/VIII/2004 tanggal 18 Agustus 2004 yang fotokopinya juga kami lampirkan bersama ini.

Itu berarti bahwa KPK tidak melakukan apa-apa selama 7 (tujuh) bulan dari tanggal 13 Januari 2004 sampai tanggal 18 Agustus 2004, sehingga kasusnya “diambil alih” oleh Amien Sunaryadi dari Erry Riyana Hardjapamekas.

3. Pimpinan KPK pada tanggal (18 Agustus 2004) yang sama mengirimkan Surat kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: R-561/KPK/VIII/2004 tanggal 18 Agustus 2004 (yang merupakan permintaan agar BPKP melakukan Audit Investigatif), sebagaimana tercantum di dalam Surat Penyampaian Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) dari Deputi Bidang Investigatif BPKP Suradji nomor:R- 923/D6/02/2007 tanggal 14 Agustus 2007 sebagai jawaban BPKP kepada Pimpinan KPK.

Dengan demikian untuk menyelesaikan audit investigasinya pada PT. Caltex Pacific Indonesia saja, BPKP memerlukan dan menghabiskan waktu 3 (tiga) tahun lamanya; Lamanya pelaksanaan audit adalah sebagaimana diuraikan di dalam tanggapan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP H. M. Romli Achfa atas “Pembaca Menulis” di Harian Bisnis Indonesia Edisi: 11/07/2006 (Cuplikan dari Harian Bisnis Indonesia terlampir).

4. Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji mengirim Surat kepada Pelapor nomor: S-1075/D6/2/ 2007 tanggal 28 September 2007 (terlampir) berikut lampirannya Surat Deputi Bidang Investigasi BPKP kepada Pimpinan KPK nomor: R-923/D6/02/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yang isinya cukup jelas (comprehensive).

5. TVOne yang melakukan wawancara dengan Pengamat Perminyakan Kurtubi, Deputi BPKP Bidang Investigasi Suradji dan Anggota Komisi III DPR RI Effendi Simbolon (dari fraksi PDIP) di dalam tayangan “Kerah Putih” tentang Rescue Package sebagai Cost Recovery pada bulan Maret 2008, membenarkan tidak patutnya Pembebanan Dana Rescue Package untuk Asuransi Pegawai, apalagi itu untuk Pensiunan, yang dibebankan kedalam (Biaya Operasi sebagai) Cost Recovery yang ditanggung Negara. Deputi BPKP Bidang Investigasi Suradji menegaskan bahwa Audit Investigasi yang dilakukan oleh BPKP adalah atas permintaan KPK (Surat Pimpinan KPK Nomor: R-561/KPK/VIII/2004 tanggal 18 Agustus 2004) dan kasus Pembebanan Dana Rescue Package sebagai Cost Recovery sudah memenuhi ketiga-tiga unsur tindak pidana korupsi yaitu, adanya Kerugian Keuangan Negara, Adanya Penyimpangan Peraturan dan Ada yang diuntungkan. PT. Caltex Pacific Indonesia (sekarang PT. Chevron Pacific Indonesia) dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa pemberian Rescue Package sebagai Cost Recovery sudah dengan persetujuan dari Pertamina; Ketua KPK Antasari Azhar memberikan komentar bahwa, pengaduan ke KPK harus mengikuti prosedur melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan tidak bisa hanya berdasarkan cerita-cerita atau fotokopi temuan dari BPK dan/atau BPKP sehingga perlu pendalaman/didalami (“Kerah Putih” tayangan tvOne terlampir).

Catatan:

· Pelapor di dalam wawancara “Kerah Putih” tersebut mengatakan bahwa Asuransi PROKESPEN bersifat Sukarela, yang artinya adalah bahwa, (calon) peserta PROKESPEN bebas memilih untuk ikut ataupun menolak ikut PROKESPEN. Konfirmasi bahwa PROKESPEN bersifat sukarela adalah sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Pertamina Ariffi Nawawi di dalam A. Kronologi masalah Butir 2 Surat Nomor: 362/C00000/2004-S8 tanggal 17 Mei 2004 kepada Menteri Negara BUMN dalam menjawab Komisi Ombudsman Nasional, yang menyatakan bahwa target peserta adalah seluruh pekerja KKKS/KPS, yaitu sebanyak 20.000 peserta yang pada pelaksanaannya hanya diikuti oleh 6.279 peserta aktif dan 2.297 peserta eligible (pensiunan termasuk istri/suami yang sudah menjadi Tertanggung PROKESPEN di PT. AJTM).

· Komentar:

i. Ketua KPK Antasari Azhar memang tidak mengetahui (not well informed) bahwa pengaduan sudah dilakukan sesuai prosedur, yaitu sudah melalui bagian Pengaduan Masyarakat KPK dan Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP adalah atas permintaan KPK juga, atau Ketua KPK Antasari Azhar berbohong untuk mengulur-ulur waktu (buying time) meng – “SP3” – kan kasusnya?

ii. Adanya hambatan terstruktur dalam tubuh KPK untuk meng – “SP3” – kan kasus Rescue Package sebagai Cost Recovery tersebut, karena mantan Pimpinan (Wakil Ketua) KPK Erry Riyana Hardjapamekas, namanya tercantum sebagai Komisaris di PT. AJTM (sebaliknya riwayat singkat pekerjaan Erry Riyana Hardjapamekas dalam website KPK yang justru tidak mencantumkan jabatannya sebagai komisaris PT. AJTM). Tentang rekam jejak perihal kejujuran acuannya adalah Pasal 29 Undang – Undang Nomor: 30 Tahun 2002. Untuk reputasi bahwa kondisi PT. Timah Tbk. teguncang pada periode Erry Riyana hardjapamekas publikasinya dapat di lihat di http://www.sinarharapan.co.id/ceo/2003/1110/ceo1%20.html

Akhirnya (last but not least), terlampir adalah Organization Chart Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita tentang “Cost Recovery sebagai Sarana Korupsi Pertamina” berikutnya akan kami publikasikan secepatnya hal itu dimungkinkan.
Note:
Karena video "Kerah Putih" dari tvOne belum dapat di upload ke blogger ini, maka tayangan tersebut akan kami lampirkan di post berikutnya yang berjudul : "KPK melecehkan Ombudsman RI" (apalagi hanya sebuah pengaduan dari masyarakat biasa)



































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar