Kamis, 22 Januari 2009

KPK Melecehkan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara


Setelah atas permintaan Pimpinan KPK (Surat Nomor: R-561/KPK/VIII/2004 tanggal 18 Agustus 2004 kepada BPKP) berkenaan dengan Asuransi Proteksi Kesehatan Pensiunan (PROKESPEN), BPKP menyelesaikan Audit Investigasi – nya pada PT. Caltex Pacific Indonesia (sekarang PT. Chevron Pacific Indonesia) pada tanggal 12 Juli 2007 atau 3 (tiga) tahun kemudian (Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor: LHAI-2994/PW30/5/2007 tanggal 13 Juli 2007) dan menyatakan bahwa Pembebanan Dana Rescue Package Sebagai Cost Recovery merupakan penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara (Rp.15.144.249.378,72,- pada PT. Caltex Pacific saja), BPKP Deputi Bidang Investigasi Suradji mengirimkan Surat Nomor: S-1075/D6/2/ 2007 tanggal 28 September 2007 berikut dengan lampirannya Surat BPKP yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Surat Nomor: R-923/D6/02/2007 bertanggal 14 Agustus 2007, kepada Pelapor.

Karena setelah tambah 4 (empat) bulan berlalu sejak tanggal 28 September 2007 tidak juga jelas tindak lanjutnya oleh KPK, pelapor meminta bantuan Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang kemudian mengirimkan Surat KON Nomor: 006/LNJ.016.2004 /TM-02/II/2008 tanggal 12 Februari 2008 untuk mengetahui perkembangan sejauh mana audit investigasi lanjutan yang sudah dilakukan oleh BPKP, karena pembebanan Dana Rescue Package sebagai Cost Recovery yang merugikan Keuangan Negara ternyata juga terjadi pada 10 (sepuluh) perusahaan lain, sehingga jumlah kerugian Keuangan Negara seluruhnya mencapai Rp.41,1 miliar.

Karena setelah bertambah 9 (sembilan) lagi berlalu dan KPK tidak juga menanggapi Surat KON Nomor: 006/LNJ.016.2004/TM-021/II/2008 tanggal 12 Februari 2008, KON yang berdasarkan Undang – Undang RI No. 37 Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 telah berganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia mengirimkan Surat susulan Nomor: 0059/LNJ/016/016-2004/TM-02/XI/2008 tanggal 19 November 2008 kepada Ketua KPK, namun yang hingga pada hari ini tidak juga memperoleh jawaban dan/atau tanggapan dari KPK. Apakah itu bukan melecehkan?; Kalau terhadap sesama Lembaga Negara saja KPK mau melecehkan, apalagi kepada rakyat kecil; Apakah Pasal 41 Tentang Peran Serta Masyarakat di dalam Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak valid? Padahal pelapor memiliki sejumlah Fakta dan Data dari sejumlah kasus “Cost Recovery sebagai Sarana Korupsi Pertamina” lainnya yang Kerugian Keuangan Negara-nya mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah untuk dilaporkan kemudian.

Catatan:

i. Pertamina dalam hal Pembebanan Dana Rescue Package Sebagai “Cost Recovery” pada dasarnya adalah ibarat: “Pagar Makan Tanaman” atau “Maling Teriak Maling”, dan dalam hal lainnya dengan adanya biaya “Entertainment” sebagai sarana/wadah, maka adanya/terjadinya “Conflict of Interest” juga sulit dihindari dan/atau diberantas mengingat: “It takes 2 (two) to Tango”.

ii. Kepolisian RI (Direktur III Pidkor & WCC) dan Kejaksaan Agung (Jampidsus dan Jamintel) menyerahkan dan menunggu tindak lanjut KPK, karena pengaduan sudah ditangani KPK; Juga karena pengaduan sudah dilakukan sesuai prosedur melalui Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan Hasil Audit Investigatif oleh BPKP atas permintaan KPK juga sudah memenuhi ketiga-tiga unsur tindak pidana korupsinya yaitu, Adanya Kerugian Negara, Ada Penyimpangan Peraturan atau Penyalahgunaan wewenang dan Ada yang diuntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar